Aksi Berantas Pungli di Sulsel
Polda Sulsel Sebut Pungli di Jembatan Maccopa Maros Tersistemik
"Disimpulkan ada beberapa hal bahwa lejadian dijembatan maccopa adalah sudah berlangsung lama dan tersistemik secara bertahun-tahun," kata Barung.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Polda Sulsel menyebut Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di jembatan Timbang Maccopa kabupaten Maros sudah berlangsung lama dan sistemik.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui diruang kerjanya Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar, Senin (24/10/2016).
"Disimpulkan ada beberapa hal bahwa kejadian di jembatan maccopa adalah sudah berlangsung lama dan tersistemik secara bertahun-tahun," kata Barung.
Lanjut Barung, artinya hal tersebut jika terjadi seperti ada seorang kernet atau supir yang lewat disitu seakan sudah menjadi suatu kewajiban untuk setor uang ke oknum PNS Pemprov Sulsel.
Sebelumnya, 10 orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Ditreskrimum Polda Sulsel di jembatan timbang Maccopa Maros, Kamis (20/10/2016) pukul 23.00 Wita.
Dari 10 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya adalah honorer Dishub Pempov Sulsel, dan satu di antaranya PNS Dishub.
Saat ini kasus itu sudah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel karena kasus itu ditetapkan dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU nomor 20 terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2011.
"Karena pelaksanaanya sudah bertahun-tahun dari pengakuan oknum pns diahub itu maka kami yakin ini sudah rapi dalam pembagiannya," jelas Barung. (*)