Wanita Asing Buka Praktek di Kamar Hotel, Ternyata Dia Lakukan Ini
Warga negara asing berinisial LYS als Fang-fang (34), diciduk bersama dua rekannya.
Laporan Wartawan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUN-TIMUR.COM, JAMBI- Mengaku sebagai dokter, seorang warga negara asing asal Tiongkok, diamankan Polda Jambi, Sabtu (22/10/2016) malam.
Warga negara asing berinisial LYS als Fang-fang (34), diciduk bersama dua rekannya.
Wakapolda Jambi Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan, tersangka diamankan saat sedang melakukan praktek kecantikan ilegal di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Jambi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tak mampu menunjukkan surat izin praktek," katanya, Minggu (23/10/2016).
Bahkan tersangka juga telah menyalahgunakan paspor yang dimilikinya, sementara visa perjalanannya, tersangka hanya akan melakukan kunjungan.
"Visanya untuk kunjungan tapi melakukan praktek kecantikan. Setelah diminta surat izin dia tidak mengantongi,"katanya, Minggu (23/10/2016).
Tersangka Fang-fang kini diamankan di mapolda Jambi bersama dua orang rekannya VC als Vivi dan ML als Lisa. (*)