Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkuham Ancam Copot Pegawai yang Kedapatan Pungli

Tindakan tegas diberikan sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden untuk memberantas pungli

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda (kanan) dan Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng, Irpan memberikan keterangan pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan jalan Sultan Alauddin Makassar, Selasa (20/9/2016). Jumpa pers ini terkait narapidana Rutan Soppeng yang ketahuan jalan-jalan di permandian air panas Lejja. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkola mengancam memberikan sanksi tegas bagi oknum pegawai yang kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli).

Tindakan tegas  diberikan sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden untuk memberantas pungli baik dilingkungan Pemerintah, maupun lembaga penegak hukum.

"Kita tidak tanggung- tanggung memberikan sanksi berat bagi yang terlibat melakukan pungli. Sanksi bisa sampai pemecatan bilamana perbuatanya sudah tidak bisa ditoleril lagi,"kata Sahabuddin kepada Tribun.

Sahabuddin mengatakan ketegasan diperlukan untuk mengantisipasi prakti prakti yang melanggar koridor hukum ini. Kemenkuham ingin memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat tanpa ada pungutan.

Upaya pecegahan praktik pungli, Kemenkuham setidaknya telah menyebar surat edaran kepada semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan dan instansi  di wilayah hukumnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved