Kemenkuham Ancam Copot Pegawai yang Kedapatan Pungli
Tindakan tegas diberikan sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden untuk memberantas pungli
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkola mengancam memberikan sanksi tegas bagi oknum pegawai yang kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli).
Tindakan tegas diberikan sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden untuk memberantas pungli baik dilingkungan Pemerintah, maupun lembaga penegak hukum.
"Kita tidak tanggung- tanggung memberikan sanksi berat bagi yang terlibat melakukan pungli. Sanksi bisa sampai pemecatan bilamana perbuatanya sudah tidak bisa ditoleril lagi,"kata Sahabuddin kepada Tribun.
Sahabuddin mengatakan ketegasan diperlukan untuk mengantisipasi prakti prakti yang melanggar koridor hukum ini. Kemenkuham ingin memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat tanpa ada pungutan.
Upaya pecegahan praktik pungli, Kemenkuham setidaknya telah menyebar surat edaran kepada semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan dan instansi di wilayah hukumnya.(*)
