Dugaan Korupsi Stadion Barombong
Divonis 4 Tahun, Mantan Camat Tamalate akan Ajukan Banding
Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Pemkot Makassar ini mengaku akan melakukan upaya hukum banding atas putusan itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, divonis empat tahun penjara ole Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (20/10/2016).
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Mantan Cama Tamalate, Ferdy A Amin mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim yang dipimpin Andi Cakra Alam terhadap dirinya selama empat tahun penjara dinilai tidak adil bagi Ferdy dan dia menolak semua putusan itu.
Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Pemkot Makassar ini mengaku akan melakukan upaya hukum banding atas putusan itu.
"Pasti saya akan lakukan upaya banding, kata Ferdy melalui kuasa Hukumnya.
Selain pidana, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan penjara. (*)