Dinonjobkan, Datu Suppa Melapor ke Komite Aparatur Sipil Negara
Menurutnya, Ia melaporkan hal ini pasalnya proses mutasi dari memiliki jabatan yakni Staf Ahli menjadi non eselon merugikannya.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Mantan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik lingkup Pemerintah Kota Parepare, Andi Abdullah Bau Massepe melapor ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) digeser dan dinonjobkan.
Datu Suppa ini yang merupakan salah satu pejabat eselon IIB, Kota Parepare ini digeser dari jabatannya dan dijadikan staf biasa saat mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Posisinya sendiri digantikan mantan Kepala Dinas Sosial, Salim Sultan.
Andi Abdullah mengatakan, jika dirinya sudah diwawancarai terkait laporan ke KASN di Jakarta.
"Langkah ini saya ambil karena KASN yang punya wewenang masalah ini,"jelasnya, Selasa (18/10/2016).
Menurutnya, Ia melaporkan hal ini pasalnya proses mutasi dari memiliki jabatan yakni Staf Ahli menjadi non eselon merugikannya.
Padahal, selama ini ia belum pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan atau klarifikasi dari Inspektorat Kota Parepare perihal penurunan kinerja atau kedisplinan.
"Jadi saya laporkan hal ini sesuai amanah undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, akibat dari pergeseran ini menjadi demosi jabatan dan dapat menghambat karir selaku aparatur sipil negara," katanya.
Andi Abdullah sendiri, optimis dengan laporannya, tetapi ia tidak berharap banyak hasil yang baik dari laporan itu.
"Saya tidak minta dikembalikan di posisi saya seperti semula, hanya ketika laporan saya benar adanya, menjadi proses pembelajaran buat semua,"tambahnya.(*)