Eksekusi Asrama Barabarayya
Tolak Digusur, Warga Asrama Bara-Baraya Ajukan Gugatan ke PN dan PTUN
Warga beberapa bulan terakhir dipaksa mengosongkan lokasi berdasarkan surat perintah dari Kodam VII Wirabuana.
Penulis: Alfian | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kuasa Hukum warga Asrama Baraya-Baraya menerima kenyataan pahit, bahwa pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Makassar menerbitkan sertifikat pengganti bagi Moedhingeng Dg Matika yang diklaim sebagai ahli waris lahan.
Hal tersebut kemudian memaksa pihak warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lahan seluas 32 hektar yang ditempati oleh 202 Kepala Keluarga di lokasi tersebut memang saat ini masih berpolemik terkait kepemilikan.
Warga beberapa bulan terakhir dipaksa mengosongkan lokasi berdasarkan surat perintah dari Kodam VII Wirabuana.
Kodam mengklaim jika asrama yang semula ditempati oleh para prajurit ataukah PNS Kodam tersebut merupakan lahan pinjaman dari pemilik asli Moedhingeng Dg Matika.
Saat ini pihak Kodam bersikeras akan mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris.
"Dengan kondisi tersebut maka kami berani menggugat sebab selama ini Kodam mengatasnamakan ahli waris yang nyatanya tak pernah dilihat oleh warga. Jadi yang tergugat nanti silahkan memunculkan diri," ujar kuasa hukum warga, Muhammad Al Jibra Al Iksan Rauf saat konfrensi pers, Minggu (16/10/2016).
Dalam isi gugatannya kuasa hukum warga membagi dua bagian yakni mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan jadwal Sidang perdana 20 Oktober mendatang.
"Serta gugatan kePTUN terkait pembatalan penerbitan sertifikat kepemilikan Moedhingeng Dg Matika yang terbit 30 Juli 2016 lalu," tutur Muhammad Al Jibra.