BBKSDA Sulsel Sita 64 Cendrawasih Kuning Kecil yang Telah Diawetkan
Satwa langka dan dilindungi tersebut disita dari seorang pengantar atas nama Paisal warga Makassar.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sebanyak 64 ekor burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradise Minor) yang sudah diawetkan (Offsetan) serta 83 ikat bulu Kasuari disita pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Satwa langka dan dilindungi tersebut disita dari seorang pengantar atas nama Paisal, warga Makassar.
"Pelaku mengantar Satwa tersebut ke kantor untuk meminta surat izin angkutan satwa, namun setelah diperiksa barang tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi," ujar Kepala BBKSDA Sulsel, Dody Wahyu Karyanto, saat konfrensi Pers di Kantor BBKSDA Jl Perintis Kemerdekaan Km 13,7, Rabu (12/10/2016).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, satwa liar yang telah diawetkan dan akan dijadikan sebagai hiasan tersebut akan dikirim ke Jayapura melalui pengiriman jalur udara.
Cendrawasih Kuning Kecil atau biasa disebut Paradisea Minor merupakan satwa Endemik (asli) Papua.
Kini keberadaannya cukup langka sehingga masuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.(*)