Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Tana Toraja Bahas Pengesahan 31 Dinas dan Badan

Ada 31 dinas dan badan yang disahkan dalam UU RI tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
yultin/tribuntoraja.com
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi (kiri). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - DPRD Tana Toraja menggelar Paripurna Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Kantor DPRD Tana Toraja, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Makale, Selasa (11/10/2016) siang.

Ada 31 dinas dan badan yang disahkan dalam UU RI tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Untuk menentukan tipe setiap perangkat daerah yg dikategorikan tipe A, B atau C didasarkan pada variabel dalam tipologi perangkat daerah yaitu variabel umum dan variabel teknis," ujar Ketua DPRD DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi, kepada TribunToraja.com.

Kesepakatan paripurna berupa Sekretariat Daerah tipe B, Sekretariat DPRD tipe B, dan Inspektorat tipe A.

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan ditarik wewenangnya ke propinsi.

"Pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas pada perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan," kata Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja.

Adapun syarat KASN yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manejerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Pemerintahan.

Berikut daftar 31 dinas dan badan Pemkab Tana Toraja:

1. Dinas pendidikan
2. Dinas kesehatan
3. Dinas koperasi dan UKM
4. Dinas Dukcapil
5. Dinas perhubungan
6. Dinas sosial
7. Dinas pemberdayaan masyarakat dan Lembang
8. Dinas pertanian
9. Dinas PU dan Tataruang
10. Dinas Pariwisata
11. Dinas tenaga kerja & transmigrasi
12. Dinas pemberdayaan perempuan & perlindungan anak
13. Dinas pengendalian penduduk dan KB
14. Dinas kearsipan dan perpustakaan
15. Dinas komunikasi dan informatika
16. Dinas perumahan dan kawasan permukiman
17. Dinas perdagangan dan perindustrian
18. Dinas Ketahanan pangan dan perikanan
19. Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,
20. Dinas lingkungan hidup,
21. Dinas pemuda dan olahraga
22. Satpol PP dan pemadam kebakaran
23. Dinas kebudayaan
24. Bappeda
25. BPKD dan Aset
26. Badan pendapatan daerah
27. Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah
28. Badan Kesbang dan Politik
29. Badan penanggulangan bencana daerah
30. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi
31. Kecamatan 19.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved