Pilkada Takalar
Dandim 1426 Ingatkan Prajurit Netral di Pilkada Takalar 2017
Selain itu, prajurit TNI juga diikat dalam UU no 26 tahun 1997 tentang disiplin militer.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Ilham Mangenre
Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com
Kodim 1426/Takalar sosialisasi TNI netral di aula Kodim 1426, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Selasa (11/10/2016) siang.
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Kodim 1426/Takalar sosialisasi TNI netral di aula Kodim 1426, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Selasa (11/10/2016) siang.
Sosialisasi dalam rangka Pilkada Takalar 2017.
Dandim 1426 Takalar Letkol Kav Hendrik Dickson mengatakan bahwa bersikap netral adalah berdiri sama jarak dan tidak memihak.
"Serta tidak terpengaruh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya.
Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat,” katanya.
Dia menyampaikan, netralitas TNI berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Selain itu, prajurit TNI juga diikat dalam UU no 26 tahun 1997 tentang disiplin militer.
"Harapan saya sosialisasi ini bisa meneguhkan sikap setiap prajurit agar tetap disiplin dan netral pada pemilukada, baik prajurit yang hadir di sini, maupun prajurit yang lagi dinas,” ujar Hendrik.
"Harapan saya sosialisasi ini bisa meneguhkan sikap setiap prajurit agar tetap disiplin dan netral pada pemilukada, baik prajurit yang hadir di sini, maupun prajurit yang lagi dinas,” ujar Hendrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dandim-takalar_20161011_154411.jpg)