Rugikan Uang Negara Rp 5 Miliar, Kejati Telusuri Pengadaan Beras di Pinrang
"Pemanggilan sudah dilayangkan untuk hari Senin. Tim telah siap menyambutnya dengan sgenda pemeriksaan saksi" paparnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan beras fiktif di Kabupaten Pinrang.
Pengadaan itu diindikasi merugikan uang negara senilai Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, telah melayangkan pemanggilan wakil Divisi Regional Bulog Pinrang untuk dimintai keteranganya.
"Pemanggilan sudah dilayangkan untuk hari Senin. Tim telah siap menyambutnya dengan sgenda pemeriksaan saksi," paparnya.
Ia menambahkan kasus pengadaan beras fiktif di Kabupaten Pinrang sudah dalam tahap penyidikan. Kendati belum ada penetapan tersangka.
"Belum ada tersangka. inilah gunanya penyidikan yakni salah satunya menemukan pelaku pidana," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-seksi-penerangan-hukum-kejati-sulselbar-salahuddin_20160215_153837.jpg)