Polemik Kerajaan Gowa
Polda Sulsel Diminta Berimbang, Usut Konflik Pemkab-Kerajaan Gowa
"Saya juga berharap Raja Gowa ini pak Maddusila mau lah bertanggung jawab. Jangan cuci tangan dengan persoalan ini,".
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Setelah penetapan tersangka Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, atas kasus dugaan pengrusakan brankas penyimpanan benda pusaka Kerajaan Gowa, pihak Kepolisian Daerah Sulsel kini jadi perhatian sejumlah pihak.
Polda pun diharapkan berimbang dalam menyelesaikan konflik antara pemerintah kabupaten dan kerajaan Gowa.
Tokoh Pemuda Gowa, Hirsan Bachtiar Daeng Makkio, ikut menyoroti kinerja Polda dalam kasus tersebut.
"Sekarang tersangka pembakaran kantor DPRD Gowa sudah ada. Pengrusakan brankas juga sudah. Tapi jangan hanya masalah pembakaran yang selalu didesak, tapi yang jelas-jelas ada dalam video pengrusakan brankas tidak diambil, " katanya saat ditemui di warung kopi di Jl. Sirajuddin Rani, Minggu (9/10).
Yang menjadi keinginan mantan Ketua KPU Gowa ini, Polda bisa berimbang dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya hanya minta tiga. Berimbang, terbuka, profesional dengan kasus ini," katanya lagi.
Disisi lain, beberapa tersangka yang ditangkap sebagai pembakar kantor wakil rakyat kemarin, mantan Ketua KNPI Gowa ini juga agar Raja Gowa yakni Andi Maddusila untuk bisa bertanggung jawab.
"Saya juga berharap Raja Gowa ini pak Maddusila mau lah bertanggung jawab. Jangan cuci tangan dengan persoalan ini,".
Pendapat dari Aktivis Demokrasi Gowa lainnya, Juanto Avol, berharap agar jangan hanya satu saja yang dikorbankan.
Menurutnya penetapan Kasatpol PP sebagai tersangka adalah langkah penegakan hukum di negara ini, namun jika melihat sikap AT yang mangkir beberapa kali dari panggilan Ditreskrimum Polda adalah bentuk pembangkangan hukum.
"Dia sebaiknya memenuhi surat panggilan itu untuk memberikan keterangan terkait pengrusakan benda pusaka kerajaan. Hal ini sangat penting, agar polemik dan kekisruhan yang terjadi ditengah masyarakat tidak kabur dan semakin keruh sehingga menimbulkan preseden buruk," ujarnya.
Lanjut Avol, jika Tiro mau datang, dia bisa " bernyanyi" mengungkap otak pelaku, sebab tindakan Kasatpol PP AT tidak menutup kemungkinan bukanlah inisiatif sendiri, melainkan atas tindakan bersama-sama.
"Rakyat tentunya berharap pada penegak hukum untuk obyektif menetapkan tersangka, sebab pasal yang digunakan 170 ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tambahnya