Pekan Depan, Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Maros Disidangkan
Hari Surahman mengatakan, ketiga kasus tersebut yakniKetiga kasus tersebut yakni, kasus bedah rumah Baji Pammai.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akan segera melakukan pentuntutan tiga kasus dugaan korupsi yang telah dilimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pekan lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hari Surahman mengatakan, ketiga kasus tersebut yakniKetiga kasus tersebut yakni, kasus bedah rumah Baji Pammai.
"Dalam kasus ini, kami menetapkan mantan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Haeruddin Basri dan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat , Agus Salim sebagai tersangka," kata Hari, Jumat (7/10/2016).
Kasus korupsi lainnya yakni dugaan korupsi program simpan pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di kecamatan Tompobulu, dengan tersangka Hamsiah.
Sementara kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi dana BOS dan dana komite SMA 10 Simbang dengan tersangka Kepala SMA 10 Simbang, Muhammad Jafar.
"Pekan depan kami sudah mulai melakukan penuntutan tiga kasus korupsi di Tipikor. Kami sudah menerima jadwalknya dari pengadilan," ujarnya.
Kasus tersebut disidangkan di hari yang berbeda. Mulai Selasa sampai Kamis. Kejari juga sudah menugaskan lima jaksa untuk menangani tiga kasus tersebut.
Jaksa tersebut dipimpin oleh Kasipidsus Kejari Herawanty dan dibantu oleh Hari, Jatmiko Rahardjo, Davied Setiawan Ansyar dan Muh Koharuddin.
Jaksa tersebut bekerja bergiliran untuk melakukan penuntutan saat sidang. Berbagai persiapan persidangan juga sudah disiapkan, seperti berkas dakwaan.(*)