Penganiaya Ibu Kandung di Soppeng Dikenakan UU KDRT
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," ujar Samsul Safar, Selasa (4/10/2016).
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Pelaku penganiaya ibu kandungnya sendiri RT (32), saat ini masih mendekam di Polsek Lilirilau.
Kapolsek Lilirilau AKP. Samsul Safar, RT dikenakan Undang - Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah menganiaya ibu kandungnya NB (60).
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Samsul Safar, Selasa (4/10/2016).
RT menganiaya orang tuanya pada hari Sabtu lalu. Penganiayaan terjadi di rumah korban Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Akibat penganiayaan tersebut NB mengalami luka lebam pada bagian mukanya.