Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya Ibu Kandung di Soppeng Dikenakan UU KDRT

"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," ujar Samsul Safar, Selasa (4/10/2016).

Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Pelaku penganiaya ibu kandungnya sendiri RT (32), saat ini masih mendekam di Polsek Lilirilau.

Kapolsek Lilirilau AKP. Samsul Safar, RT dikenakan Undang - Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah menganiaya ibu kandungnya NB (60).

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Samsul Safar, Selasa (4/10/2016).

RT menganiaya orang tuanya pada hari Sabtu lalu. Penganiayaan terjadi di rumah korban Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Akibat penganiayaan tersebut NB mengalami luka lebam pada bagian mukanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved