Ditahan di Polres Soppeng, Camat di Soppeng akan Diberhentikan Sementara
Besar pemotongan gaji pokok kepada MT apabila diberhentikan sementara menjadi ASN sebanyak 50 persen dari gaji pokok.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Soppeng mulai memproses pemberhentian sementara mantan camat di Soppeng (MT), setelah ditahan di Polres Soppeng.
Kepala BKD Soppeng A. Mahmud mengatakan, apabila surat pemberhentian sementara menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditanda tangani oleh Bupati Soppeng, maka akan ada juga pemotongan gaji terhadap MT.
Besar pemotongan gaji pokok kepada MT apabila diberhentikan sementara menjadi ASN sebanyak 50 persen dari gaji pokok.
Pemberhentian sementara menjadi ASN juga mengacu pada Undang - Undang (UU) ASN pasal 88.
Sejak diberhentikan menjadi camat, maka mulai saat itu juga, MT sudah tidak menerima lagi tunjangan kinerja.(*)