Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu dan Bayi yang Ditahan di RSUD Salewangang Akhirnya Boleh Pulang

Pasalnya, seorang legislator Komisi III DPRD Maros Hermanto menjadi jaminan untuk permasalahan administrasi selama berada di rumah sakit.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Seorang warga Dusun Bulukatoang, Desa Bontobulu, Kecamatan Tanralili Nur Ani (26) mengendong putrinya Nur Fadillah yang baru berumur sepekan. Dia didampingi legislator Komisi III DPRD Maros Hermanto meninggalkan RSUD Salewangang, Maros, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga Dusun Bulukatoang, Desa Bontobulu, Kecamatan Tanralili Nur Ani (26) bersama putrinya Nur Fadillah yang baru berumur sepekan, akhirnya sudah bisa meninggalkan RSUD Salewangang, Maros, Sulawesi Selatan, Senin (3/9/2016).

Setelah ditahan oleh pihak rumah sakit selama sepekan, istri Rudi (22) yang berprofesi sebagai sopir truk di Pangkep ini dibolehkan pulang ke rumahnya meski tidak menebus tagihan persalinan sebesar Rp 15 juta.

Pasalnya, seorang legislator Komisi III DPRD Maros Hermanto menjadi jaminan untuk permasalahan administrasi selama berada di rumah sakit.

Saat ditemui di rumah sakit, Hermanto mengatakan, selaku wakil rakyat, ia memiliki tugas utama untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan dia yang menjadi jaminan administrasi supaya Nur Ani dikeluarkan.

"Saya kesini mulai Minggu malam kemarin. Dan hari ini saya datang jam delapan. Saya datang untuk mengklarifikasi kebenaran administrasi Rp 15 juta itu," ujarnya.

Legislator Gerindra ini melanjutkan, Nur Ani memang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP dan KK juga hilang. Hal tersebut menyebabkan, Nur Ani harus lewat umum.

Meski begitu, pihak rumah sakit memberikan kesempatan tiga hari kepada Ani untuk mengurus berkasnya tersebut selama tiga hari untuk menggunakan jaminan kesehatan.

Namun hingga batas tersebut, berkasnya juga belum rampung sehingga diberikan lagi waktu sampai berkasnya selesai. Setelah selesai, Nur Ani dibolehkan menunggalkan rumah sakit.

"Pihak rumah sakit memberikannya kesempatan untuk mengurus berkasnya. Makanya dia tinggal sementara disini. Apalagi balitanya juga demam," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved