Ini Alasan RSUD Salewangang Maros, Tahan Ibu dan Balitanya
Meski begitu, pihaknya memberikan keringanan kepada pasien jika ada yang mau bertanggungjawab.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Direktur RSUD Salewangang Maros Siti Maryam mengatakan berdasarkan aturan, pasien yang dirawat hanya diberikan waktu untuk mengurus berkas yang dibutuhkan seperti BPJS, KK dan KTP selama 3x24 jam.
"Tapi pasien ini tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan. Tidak ada juga pihak terkait yang mau bertangggungjawab. Makanya kami juga kesulitan," ujarnya, Minggu (2/10/2016).
Meski begitu, pihaknya memberikan keringanan kepada pasien jika ada yang mau bertanggungjawab.
Sebelumnya, seorang warga Dusun Bulukatoang, Desa Bontobulu Kecamatan Tanralili Nur Ani (26) terpaksa harus tinggal di ruang Cempaka perawatan ibu dan anak kebidanan RSUD Salewangang Maros Sulawesi Selatan, sepekan terakhir.
Ani yang merupakan keluarga kurang mampu ini, dilarang meninggalkan rumah sakit untuk pulang ke rumahnya bersama balitanya Nur Fadillah yang baru berumur sepekan.
"Saya tidak bisa pulang bersama anak saya setelah melahirkan. Petugas rumah sakit melarang saya untuk pulang sebelum membayar biaya persalinan," kata Ani saat ditemui di ruang kebidanan RS Salewangang.
Untuk meninggalkan rumah sakit, Ani dimintai uang Rp 15 juta sebagai administrasi persalinan putri keduanya tersebut.