Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Apik Sebut Ayah yang Ingin Jual Anak Langgar UU Perlindungan Anak

Ayah si bayi, Januar dikabarkan akan menjual anaknya ke pihak rumah sakit sesuai total tagihan perawatan sang bayi dibayar sebesar Rp 39 juta.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Surat yang dibuat Januar dan Andi Indra yang menyatakan akan menjual anaknya senilai Rp 39 Juta 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik kota Makassar menyayangkan ada orang tua yang tega jual anaknya hanya karena tidak punya biaya perawatan di Rumah Sakit (RS) Unhas.

"Tindakan ini tentunya sangat kami sayangkan, masa ada orang tua yang tega jual anaknya karena tidak punya uang," kata Pengawas LBH Apik Makassar, Lusiana Palulungan kepada tribun timur.com, Jumat (30/9/2016).

Kasus tersebut terjadi oleh pasangan Januar dan Andi Indra Ayu. Januar tega menjual anaknya yang sementara masih menjalani perawatan intensif salah satu ruangan di Rumah Sakit (RS) Unhas kota Makassar, sejak 17 September 2016.

Ayah si bayi, Januar dikabarkan akan menjual anaknya ke pihak rumah sakit sesuai total tagihan perawatan sang bayi dibayar sebesar Rp 39 juta.

Menurut Lusiana, tindakan sang ayah tentu telah melanggar Undang Undang (UU) Perlindungan Anak. Karena sang ayah dianggap mampu untuk melunasi biaya perawatan mesti menyicil.

"Mungkin sang ayah tidak meminta dulu kebijakan agar menyicil apalagi orang tua ini dikabarkan punya pekerjaan mumpuni, ini tentu melanggar UU perlindungan anak," jelas Lusiana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved