Selain Rokok dan Minuman Keras, Bea dan Cukai Juga Musnahkan Sextoys
Tak hanya itu, ada juga puluhan alat bantu seks atau sextoys berbagai macam bentuk yang dimusnahkan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2016, di Kantor Keuangan Sulawesi, Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/9/2016).
Berbagai jenis barang ilegal seperti rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, senjata air soft gun dan anak panah beserta busurnya dibakar.
Tak hanya itu, ada juga puluhan alat bantu seks atau sextoys berbagai macam bentuk yang dimusnahkan.
Sextoys untuk pria dan wanita ini termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan yang disita selama semester pertama tahun 2016.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Mardiasmo yang memimpin pemusnahan barang ilegal ini mengatakan, jumlah total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu mencapai Rp 38,72 milyar rupiah.
"Total nilai barang yang disita Bea dan Cukai Sulawesi selama semester pertama tahun 2016 lebih dari 45 miliar rupiah namun, yang dimusnahkan hari ini jumlahnya Rp 38,72 miliar," kata dia.
Ia melanjutkan, untuk jenis barang ilegal terbanyak yang disita yaitu rokok ilegal yang nilainya sebanyak Rp 33,34 miliar.
"Rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 62,4 juta batang, dan yang dimusnahkan hari ini setengahnya dengan nilai mencapai 19,64 miliar," jelasnya. (*)
