Kantor DPRD Gowa Terbakar
Terduga Pelaku Pembakaran DPRD Gowa Masih Berusia 14-17 Tahun
Kabid Humas Polrestabes Makassar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi selama lima jam.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Gowa akhirnya menangkap pelaku pembakaran kantor DPRD Gowa, Rabu (28/9/2016).
Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari beberapa tempat berbeda.
Ketujuh pelaku yaitu MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).
Kabid Humas Polrestabes Makassar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi selama lima jam.
"Jadi tim melakukan operasi penangkapan mulai pukul 20.00-02.00 Wita, dan mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda mulai di Bajeng hingga perbatasan Takalar," kata Frans.
Ketujuh pelaku memiliki peran berbeda. MR dan NA sebagai pelaku pembakaran, MUS, AR, MUR, dan SF sebagai pelaku perusakan.
Sementara MY ditangkap karena mrlakukan penjarahan daat kejadian pembakaran gedung terjadi.
Para pelaku pembakaran kini ditahan di Polda Sulsel, sementara pelaku perusakan dan penjarahan diamankan di Mapolres Gowa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kombes-pol-frans-barung-mangera-2_20160928_102425.jpg)