Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkumpulan Katalis Workshop Perencanaan dan Anggaran Takalar

Kegiatan ini diikuti oleh 12 SKPD Kabupaten Takalar yang terkait dengan ketahanan pangan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Perkumpulan Katalis bekerja sama dengan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang difasilitasi oleh Oxfam dan Yayasan Unilever Indonesia mengadakan workshop perencanaan dan penganggaran untuk ketahanan pangan kabupaten takalar di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Makassar, Rabu (28/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Perkumpulan Katalis bekerja sama dengan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang difasilitasi oleh Oxfam dan Yayasan Unilever Indonesia mengadakan workshop perencanaan dan penganggaran untuk ketahanan pangan kabupaten takalar di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Makassar, Rabu (28/9/2016).

Workshop ini bertujuan untuk memetakan situasi ketahanan pangan dan kebijakan perencanaan penganggaran, menganalisa potensi dan kemampuan pemerintah serta merumuskan perencanaan dan penganggaran yang pro terhadap terwujudnya ketahanan pangan di kabupaten Takalar.

Kegiatan ini diikuti oleh 12 SKPD Kabupaten Takalar yang terkait dengan ketahanan pangan, perwakilan DPRD Takalar, ormas Aisyiah serta beberapa LSM yang berada di kabupaten Tersebut.

Pemateri Workshop Prof Dr Ir St. Bulkus MS membawakan materi potret pemenuhan hak pangan dan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan yang dibawakan.

Sedangkan, Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Takalar Faisal Sahing mengatakan materi tantangan dan peluang dalam mendorong perencanaan dan penganggaran pro ketahanan pangan.

Berdasarkan data FGD Katalis, terdapat 11 kasus gizi buruk di kabupaten Takalar.

Hasil riset Katalis pada Desa Cikoang, Laikang dan Pattopakkang tahun 2015 menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terkait gizi masih sangat minim.

"Mereka mengkonsumsi makanan kalau bukan karena untuk kenyang maka hanya sekedar selera. akibatnya konsumsi pangan lebih diutamakan pada pertimbangan kemampuan daya beli, selera maupun kecepatan penyajian (instan) sehingga standar kecakupan gizi terabaikan," kata Direktur Perkumpulan Katalis, Siswan.

Ia mengingatkan kembali pemerintah daerah akan UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dimana pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pengaturan yang meliputi perencanaan pangan, ketersediaan pangan, keterjangkauan (aksesibilitas) pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, label dan iklan pangan, kelembagaan pangan, peran serta masyarakat dan penyidikan.

Ia berharap output dari kegiatan ini adalah terpetakannya situasi ketahanan pangan dan pendukung kebijakan perencanaan dan penganggaran.

"Terpetakannya potensi dan kemampuan pemerintah dalam hal pemenuhan pangan bagi warga serta adanya rumusan perencanaan dan penganggaran yang mendukung ketahanan pangan di kabupaten Takalar dari stakeholder," kata Salah Satu Anggota Katalis, Abd Kadir. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved