Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Serang Satpol PP

Pemkot Makassar Usul Rp 98 Juta untuk Pengacara Kasus Satpol PP vs Polisi

Ada tiga kasus yang dikawal Pemkot Makasaar dalam kasus ini

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kabag Hukum Kota Makassar, Manai Sofyan 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar segera menganggarkan dana pendampingan kisruh kasus Satpol PP versus Polisi, Rabu (28/9/2016).

Kabag Hukum Kota Makassar Manai Sofyan mengatakan sedikitnya Rp 98 juta total anggaran yang akan diusulkan ke DPRD Makassar untuk disetujui.

Dana ini tentunya bakal dibagi rata kepada pengacara yang mendampingi kisruh Satpol PP Makassar vs Polisi yang berujung pada pengrusakan asset negara (kantor Balaikota), dan tewasnya seorang anggota Polisi Sat Sabhara.

Ada tiga kasus yang dikawal Pemkot Makasaar dalam kasus ini, yakni Kasus Perkelahian anggota Satpol PP dan Polisi di Anjungan Pantai Losari, Pengrusakan Kantor Balaikota Makassar oleh "oknum" Polisi, dan Pendampingan anggota Satpol PP Jusman yang diduga selaku penikam Polisi di Kantor Balaikota Makassar.

Ketiga kasus ini dikoordinir oleh masing-masing pengacara beserta timnya, dimana Advokat Adnan Buyung Azis cs tangani kasus di Losari, Advokat Alber Salasa cs di pengrusakan asset kantor Balaikota, dan Advokat Zakir mendampingi Jusman.

Manai menyebutkan karena kasus ini mengangkat institusi negara, anggaran yang disediakan pun tidak serta merta di kucurkan dengan muda.

Untuk mencairkan anggaran pendampingan hukum ini, para pengacara diminta untuk membuat suatu laporan atas pendampingan yang ia lakukan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved