Ini Syarat Pembangunan Gedung di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Maros
Pasalnya, gedung yang tinggi di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin dikhawatirkan menganggu aktivitas penerbangan.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS-Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSP-PM) Maros memiliki aturan terkait batas tinggi bangunan di Maros.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPTSP-PM Maros, Andi Rosman, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, pembagunan gedung di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dengan tinggi di atas 20 meter harus mengantongi izin dan rekomendasi dari Otoritas Bandara dan Lanud Hasanuddin Makassar.
Pasalnya, gedung yang tinggi di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin dikhawatirkan menganggu aktivitas penerbangan. Namun, hingga saat ini belum ada gedung di Maros yang tingginya melebihi 20 meter.
"Rekomendasi Otban itu menjadi syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan izin. Yang saya tahu, ada tiga perumahan yang wajib melampirkan remondasi itu, salah satunya Yohana Residence," katanya.
Sementara untuk pembangunan tower, KPTSP-PM tidak akan pernah mengijinkan karena izin pembangunannya untuk sementara ini dihentikan.(*)