Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor DPRD Gowa Terbakar

Guru Besar Unhas: Pelaku Anak Dibawah Umur Tidak Bisa Dipidana

Pelaku pembakaran diduga usia anak anak berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan dari keluarga kerajaan Gowa membakar Kantor DPRD Gowa, Senin (26/9/2016) . 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kasus pembakaran gedung DPRD Kabupaten Gowa mengejutkan sejumlah pihak. Pasalnya Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Anton Charliyan menyebut bahwa pelakunya adalah anak anak.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Pangerang A Moenta mengatakan apabilah benar bahwa pelakunya adalah anak anak, otomatis tidak bisa dihukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang Sistem Peradilan Anak.

"Anak dibawah umur belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya. Jadi anak tidak boleh diadili didepan umum, dan harus mendapat perlakuan berbeda,"sebutnya.

Namun Pangeran enggan memberikan komentar seputar dugaan keterlibatan anak anak ini karena adanya keterlibatan pihak luar yang mengotaki pembakaran gedung wakil rakyat tersebut.

"Saya tidak tidak bisa mengomentari itu, nanti di proses peradilan anak nanti bilamana benar dia pelakunya atau atau ada otak dibelakangnya,"jelasnya.

Kapolda menyampaikan pelaku diduga usia anak anak berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV yang diamankan dari gedung DPRD Gowa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved