Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Warga Haji Basir Minta Pengakuan Masyarakat Mamuju

Mengklaim, tanah seluas 19 Ha di Jl Marthadinata Kecamatan Simboro Mamuju adalah miliknya.

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
PT Warga Haji Basir Minta Pengakuan Masyarakat Mamuju - bas1t_20160926_230752.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Direktur PT Warga Haji Basir, Saiful Basir (tengah kiri) didampingi Pengacara PT Warga Haji Basir, Syamsul Bachri Arba (tengah kanan) menjelaskan masalah penggelapan ahli waris dari PT Warga Haji Basir yang diklaim oleh saudara tirinya saat menggalar jumpa pers di Black Canyon Jl Patimura, Makassar, Senin (26/9). Tanah seluas 19 Ha di Jl Marthadinata Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju tersebut diklaim oleh Asgar Basir padahal sertifikat yang telah memperoleh ijin Site Plan dari SK Bupati Mamuju nomor 503/01/IX/1999/DTR resmi dipegang oleh Saiful Basir yang menjadi Direktur PT Warga Haji Basir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
PT Warga Haji Basir Minta Pengakuan Masyarakat Mamuju - bas2t_20160926_231014.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Direktur PT Warga Haji Basir, Saiful Basir (tengah kiri) didampingi Pengacara PT Warga Haji Basir, Syamsul Bachri Arba (tengah kanan) menjelaskan masalah penggelapan ahli waris dari PT Warga Haji Basir yang diklaim oleh saudara tirinya saat menggalar jumpa pers di Black Canyon Jl Patimura, Makassar, Senin (26/9). Tanah seluas 19 Ha di Jl Marthadinata Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju tersebut diklaim oleh Asgar Basir padahal sertifikat yang telah memperoleh ijin Site Plan dari SK Bupati Mamuju nomor 503/01/IX/1999/DTR resmi dipegang oleh Saiful Basir yang menjadi Direktur PT Warga Haji Basir. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
PT Warga Haji Basir Minta Pengakuan Masyarakat Mamuju - hjbagg_20160926_200820.jpg
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Direktur PT Warga Haji Basir, Saiful Basir (53), ahli waris yang juga pemilik penuh PT Warga Haji Basir mengklaim, tanah seluas 19 Ha di Jl Marthadinata kecamatan Simboro kabupaten Mamuju adalah miliknya saat jumpa i pers di Black Canyon Jl Patimura, Makassar, Senin (26/9/2016).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak ahli waris yang juga pemilik penuh PT Warga Haji Basir mengklaim, tanah seluas 19 Ha di Jl Marthadinata Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju adalah miliknya.

Pasalnya, salah satu ahli waris dari PT Warga Haji Basir, Ulfawati (62) telah menjual tanah seluas 6,2 Hektar tanpa diketahui sepenuhnya pihak PT Warga Haji Basir atas tanah itu telah dijual.

Anehnya, tanah tersebut dijual Ulfawati kepada saudara tirinya, Asgar Basir yang mengklaim tanah seluas 6,2 Hektar itu adalah hak milik sepenuhnya.

Direktur PT Warga Haji Basir, Saiful Basir (53) mengatakan, padahal Asgar adalah petugas biasa yang dipercaya untuk bekerja sebagai pencatat barang-barang bangunan di PT Warga Haji Basir.

"Dia (Asgar) itu padahal pencatat-catat saja tapi dia racuni pikiranya saudara kandung saya (Ulfawati) untuk jual itu," katanya saat konferensi pers di Black Canyon Jl Patimura, Makassar, Senin (26/9/2016).

PT tersebut adalah perusahan Developer yang diwariskan Almarhum Haji Basir kepada lima anaknya, Ulfawati, Alm. Syahrul, Saiful, Salma, dan Wahid Basir. Tapi, Saiful ditunjuk direktur sejak 2000.

Saiful menilai, setidaknya dengan kasus tersebut warga Mamuju tahu, tanah 19 hektar di pusat kota itu adalah mik ahli waris dari dan PT Warga Haji Basir.

"Setidaknya mereka tahu bahwa tanah itu bukan milik perorangan, bukan juga milik Asgar atau Ulfawati. Kasus ini juga telah berjalan di pengadilan mamuju," ujarnya yang didampingi pengacaranya.

Tapi kasus tersebut telah disidangkan sejak awal tahun 2016 setelah dilapor ke pihak Polda Sulselbar pada tahun 2007. Pengadilan Negeri (PN) Mamuju juga tetapkan Ulfawati dan Asgar sebagai terdakwa tapi belum juga diputuskan.

Pengacara PT Warga Haji Basir, Syamsul Bachri Arba mengatakan, penjualan tanah itu seharusnya ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh direktur utama atau seleuruh ahli waris.

"Jadi saat ini pihak pengadilan tetapkan pasal 385 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 KUHpidana karena Asgar dan Ulfawati lakukan penggelapan dan belum juga diputuskan," kata Syamsul Bachri.

Akta pendirian perusahaan itu sendiri adalah nomor 1 tanggal 1972 dan pengesahan menteri Kehakiman RI nomor Y.A5/257/15 tanggal 11 Juli 1975 dengan pemegang saham Haji Basir.

Sertifikat tanag seluas 19 Hektar juga telah memperoleh ijin Site Plan dari SK Bupati Mamuju nomor 503/01/IX/1999/DTR.

Beserta lampiran dan ijin lokasi dengan SK Nomor 368/KPTS/VII/2000 untuk areal aset tanah tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved