Pejabat Pemkab Maros Masih Banyak yang Ogah Setor Laporan Kekayaannya
Jumlah yang menyetor LHKPN belum mencapai 50 persen dari total pejabat struktural sebanyak 185 orang.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pejabat struktural Pemkab Maros malas dan mengabaikan aturan pemerintah terkait penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Maros.
Plt Kepala BKDD Kabupaten Maros, Baharuddin mengatakan, Senin (26/9/2016) hal tersebut dibuktikan, baru 85 pejabat yang melaporkan kekayaanya ke BKDD setelah aturan tersebut diberlakukan beberapa bulan lalu.
Jumlah yang menyetor LHKPN belum mencapai 50 persen dari total pejabat struktural sebanyak 185 orang. Padahal batas waktu yang diberikan sudah cukup lama.
"Masih ada seratus orang yang tidak menyetor dan tidak menjalankan kewajibannya. Penyetor LHKPN masih jauh dari lima puluh persen," katanya.
Faktor kemalasan tersebut disebabkan belum adanya aturan pemberian sanksi tegas kepada pejabat malas.
"Memang belum ada sanksi yang tegas dan regulasi internal kepada wajib lapor ini. Mungkin karena itu dia memilih tidak melaporkan kekayaannya," ujarnya.
Meski tidak ada sanksi, BKDD tetap berupaya mendorong pejabat untuk aktif melaporkan harta kekayaannya.
Kepala Inspektorat Maros ini berharap, semua pejabat yang membandel tersebut, supaya segera melaporkan harta kekayaaanya sebelum Oktober 2016 mendatang.
Pejabat yang telah menyetor laporan kekayaannya, diantaranya Sekda Maros, Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga serta Plt BKDD.
"Saya tidak hafal siapa- siapa yang sudah menyetor. Yang saya ingat hanya Sekda Maros, Kadispori dan saya," katanya.