Kadispenda Makassar Dilaporkan Lakukan Pemerasan
Salahuddin mengatakan, laporan itu diterima dari Gabungan LSM Anti Korupsi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar, Irwan Adnan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat atas kasus dugaan pemerasan atau terima suap.
Ia dituding melakukan pemerasan atas pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam penjualan rumah di Jl Bonto Lempangan seharga Rp 8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, laporan itu diterima dari Gabungan LSM Anti Korupsi ketika melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.
"Benar ada laporan yang kami terima dan sudah kami tindak lanjuti dengan menyampaikanya ke pimpinan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Senin (26/09/2016).
Salahuddin menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menunggu intruksi dari pimpinan (Kepala Kejati Sulselbar, Hidayatullah) untuk mengambil sikap atas laporan itu.
"Setiap laporan itu pasti harus dikaji lebih awal guna memastikan kebenaran informasi itu,"papar Salahuddin. (*)