Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadispenda Makassar Dilaporkan Lakukan Pemerasan

Salahuddin mengatakan, laporan itu diterima dari Gabungan LSM Anti Korupsi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulselbar, Salahuddin (tengah) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar, Irwan Adnan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat atas kasus dugaan pemerasan atau terima suap.

Ia dituding melakukan pemerasan atas pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam penjualan rumah di Jl Bonto Lempangan seharga Rp 8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, laporan itu diterima dari Gabungan LSM Anti Korupsi ketika melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.

"Benar ada laporan yang kami terima dan sudah kami tindak lanjuti dengan menyampaikanya ke pimpinan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Senin (26/09/2016).

Salahuddin menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menunggu intruksi dari pimpinan (Kepala Kejati Sulselbar, Hidayatullah) untuk mengambil sikap atas laporan itu.

"Setiap laporan itu pasti harus dikaji lebih awal guna memastikan kebenaran informasi itu,"papar Salahuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved