Berkas Hampir P21, Orangtua Penganiaya Guru SMK Segera Disidang
Usama mengatakan apabilah berkas kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Makassar masih mempelajari berkas perkara kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), dengan tersangka Adnan Achmad.
"Berkas tersangka sudah hampir P21,"kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Usama kepada Tribun, Jumat (23/09/2016).
Usama mengatakan apabilah berkas kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
Selanjutnya, kejaksaan akan menunggu pelimpahan tahap II berkas beserta tersangka penganiayaan dan pegeroyokan guru Dasrul.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula ketika Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir, MA disebut sempat menendang pintu kelas dan mengeluakan kata kasar kepada guru hingga Dasrul memukul MA di bagian wajah.
Orangtua siswa, Adnan Ahmad, 43 tahun, datang ke sekolah itu bermaksud bertemu dengan kepala sekolah. Adnan mengaku ingin minta klarifikasi terkait pemukulan yang dialami anaknya di kelas.
Tapi karena kepala sekolah dan wakilnya tidak ada di tempat. Mereka berpapasan di koridor sekolah. Ia langsung menanyai terkait pemukulan anaknya itu.
Tak puas dengan jawaban Dasrul, Adnan yang emosi langsung menonjok hidung dasrul hingga berdarah. MA juga disebut ikut menganiaya gurunya saat itu.(*)