Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

TVRI The Sleeping Giant

TVRI sebagai infrastruktur informasi negara tentu saja dalam mengelolanya harus dengan paradigm state regulation yang mengedepankan kepentingan publik

Editor: Jumadi Mappanganro
Hidayat Nahwi Rasul 

Menyambut Era Konvergensi Digitalisasi

Oleh: Hidayat Nahwi Rasul
Ketua Forum Telematika Kawasan Timur Indonesia)

Sebagai TV publik, begitu banyak tugas yang diemban oleh TVRI yang sudah mengalami perubahan status kelembagaan: dari Yayasan TVRI kemudian berubah menjadi perusahaan jawatan (Perjan). Lalu menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan terakhir menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

TVRI sebagai LPP disebutkan dalam pasal 14 ayat 1 UU Penyiaran No 32 2002 ialah Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Publik Interest

TVRI sebagai infrastruktur informasi negara tentu saja dalam mengelolanya harus dengan paradigm state regulation yang mengedepankan kepentingan public (public interest), sehingga pendanaan dan teknologinya tidak bergantung pada jumlah iklan yang masuk.

Dengan demikian TVRI harus terlepas jerat logika: program-rating-iklan yang ujung-ujungnya dapat saja mereduksi fungsi edukasinya sebagai tv publik malah justeru membuat program sensasional untuk meningkatkan rating.

Negara harus menjaga TVRI sebagai tv publik untuk tidak tergoda pada market regulation (hukum pasar) yang mengedepankan profit sebagai tujuan, sebagaimana yang diterapkan oleh tv swasta yang denyut nadi kehidupannya ditentukan oleh iklan.

TVRI justeru mengedepankan pada benefit bagi publik. Terkadang kita terjebak dalam logika market regulation yang mengedepankan profit dalam mengulas soal TVRI. Sementara 'jenis kelamin' TVRI adalah public interest yang harus dikawal dengan state regulation.

Oleh karena itu tidak ada alasan bagi negara untuk tidak mendukung secarapenuh kebutuhan pendanaan, teknologi dan SDM yang mumpuni di era perang informasi dan kontestasi global saat ini.

Begitu besar harapan kita kepada TVRI namun bersamaan itu begitu besar kendala yang dialami TVRI dalam mengemban misinya. Masalah itu antara lain SDM, management, stigma masa lalu, teknologi dan terakhir dan tak kurang pentingnya adalah pendanaan.

Momentum TVRI
Era digital dan konvergence yang melanda seluruh dunia saat ini membuat dunia makin mengecil dan setara. Sekat-sekat geografis, budaya, tradisi, sosial bahkan ideologi telah ‘diruntuhkan’ oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin canggih.

Kebijakan pemerintah untuk menjadikan TVRI sebagai lembaga penyiaran yang akan menangani percontohan tv digital di Indonesia harus kita acungkan jempol. Indonesia diharapkan melakukan cut off tv analog ke tv digital pada 2018.

TV digital bukan hanya menjanjikan gambar dan suara setara dengan video akan tetapi juga menjanjikan channel saluran tv yang bisa sampai 12 kali lipat dari yang ada sekarang.

Jadi bila saat ini ada 12 chanel tv nasional, itu akan bisa menjadi 12x12 channel = 144 saluran dengan menggunakan platform DVB (Digital Video Broadcasting).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved