Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Direktur PDAM Bone Vonis Bebas, Kejari Watampone Kasasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Mantan Direktur PDAM Bone Vonis Bebas, Kejari Watampone Kasasi
justang/tribunbone.com
Kepala Kejari Watampone, M Natsir Hamzah

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa dugaan kasus korupsi PDAM Bone.

"Sudah kita lakukan upaya hukum kasasi, hari Jumat kemaren JPU-nya sudah nyatakan Kasasi," ujar Kepala Kejari Watampone, M Natsir Hamzah, kepada TribunBone.com via telepon, Selasa (20/9/2016).

Terdakwa kasus ini, eks Direktur PDAM Bone Rahman Azis dan bendahara PDAM Bone, Podang diduga korupsi anggaran PDAM Bone yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 612 juta.

Kedua terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (5/9/2016) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved