Mantan Direktur PDAM Bone Vonis Bebas, Kejari Watampone Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa dugaan kasus korupsi PDAM Bone.
"Sudah kita lakukan upaya hukum kasasi, hari Jumat kemaren JPU-nya sudah nyatakan Kasasi," ujar Kepala Kejari Watampone, M Natsir Hamzah, kepada TribunBone.com via telepon, Selasa (20/9/2016).
Terdakwa kasus ini, eks Direktur PDAM Bone Rahman Azis dan bendahara PDAM Bone, Podang diduga korupsi anggaran PDAM Bone yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 612 juta.
Kedua terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (5/9/2016) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.