Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto
Sudah Sakit Dua Pekan, Legislator DPRD Jeneponto Kembali Batal Divonis
Terdakwa Syamsuddin terseret dalam kasus ini, bermula saat ditemukannya beberapa proyek dari dana aspirasi fiktif
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali batal membacakan vonis terhadap terdakwa Syamsuddin, anggota DPRD Jeneponto Kamis (15/09/2016).
Penundaan pembacaan putusan ini merupakan yang kedua kalinya, lantaran terdakwa kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tidak menghadiri persidangan.
"Sidang untuk Syamsuddin hari ini kembali ditunda, karena klien kami sedang mengalami sakit pada bagian lambung, sehingga ia tidak bisa hadir dipersidangan," kata Kuasa Hukum terdakwa M Yusuf Gunco.
Sebelumnya, Syamsuddin dituntut lima tahun penjara. Ia juga dituntut untuk dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti dengan subsidaer 6 bulan kurungan.
Terdakwa Syamsuddin terseret dalam kasus ini , bermula saat ditemukannya beberapa proyek dari dana aspirasi fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012.
Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran