Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum TNI Penyogok dan Penerima Sogokan Terancam Dipecat

Penerima sogokan melibatkan 11 anggota TNI yang terdiri dari Perwira menengah, perwira pertama, dan Tamtama

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti memantau proses penerimaan tentara, Rabu (14/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum TNI yang terlibat kasus penyogokan pada proses penerimaan tentara (werving) di lingkup Kodam VII Wirabuana, terancam mendapat hukuman berat.

"Pelaku penyogokan dan yang menerima sogokan semuanya akan menerima sanksi," kata Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, Rabu (14/8/2016).

Penerima sogokan melibatkan 11 anggota TNI yang terdiri dari Perwira menengah, perwira pertama, dan Tamtama, sementara pemberi suap adalah para bintara yang baru saja diterima menjadi anggota TNI AD.

Mereka kini telah diperiksa dan sebagian di antaranya telah menjalani proses peradilan di Mahkamah Militer.

Agus Surya Bakti mengatakan ada dua jenis hukuman yang dapat menjerat para oknum TNI ini, dan yang terberat yaitu pemacatan dari kesatuan.

"Ada aturan di TNI kalau tingkatan rendah kita kenakan hukuman disiplin, tapi kalau sudah menyentuh ranah pidana maka akan masuk sidang Mahkamah Militer," jelas Agus.

Empat orang di antara oknum tersebut telah masuk dalam Mahkamah Militer, sementara sisanya menjalani hukuman disiplin berupa teguran, penahanan ringan, sedang, dan berat. Mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang sogokan.

Sementara itu, para Bintara yang melakukan penyogokan dalam werving juga mendapat ancaman hukuman yang tak kalah berat.

"Saya akan rekomendasikan ke Kasad nama-nama yang melakukan penyogokan ini untuk diberi sanksi yang bisa berupa pemecatan," tegas Agus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved