Keciprat Dana Bergulir Rp 45 M, Ketua KSP Niaga Syariah Dijebloskan ke Lapas
Penahanan kedua orang ini setelah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung kejaksaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi dana bergulir alokasi Kementerian Koperasi untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah di Makassar.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun , kedua tersangka tersebut, yakni Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Niaga Syariah , Andi Baso Abdullah dan Andi Faridhuddin sekretaris KSP Niaga Syariah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Rabu (14/09/2016).
Penahanan kedua orang ini setelah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung kejaksaan.
"Benar ada penahanan dua tersangka kasus korupsi dana berguli UMKM. Mereka adalah ABA selaku ketua Koperasi Niaga Syariat. Dan AF adalah pengurus Koperasi Dana syariat,"kata Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin modus tersangka dalam kasus ini, membuat koperasi bodong , dan memanipulasi data data administrasi untuk menerima dana bantuan koperasi.
Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 45 miliar.(*)