Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Oknum Polisi Penyerang Kantor Balaikota Ditangguhkan Penahanannya

Yugo mengaku pengalihan penahanan tersebut adalah hak bagi seorang tersangka, selama itu sesuai dengan prosedur.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
int
www.tribun-timur.com 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan penyerangan kantor Balaikota Makassar, di Jl Ahmad Yani beberapa pekan lalu.

Hal itu disampaikan tim koordinator Kuasa Hukum tersangka, Yusuf Gunco kepada tribun-timur.com , Rabu (14/09/2016).

Penangguhan penahanan dari status tahanan sel Polda menjadi tahanan kota terhadap empat oknum anggota Polisi itu, kata Yugo setelah adanya jaminan dari keluarga tersangka dan tim kuasa hukumnya.

"Polda mengabulkan penangguhan penahanan keempat tersangka sekitar pukul 15.00 wita siang .Adapun sebagai jaminan atas pengalihan itu adalah kuasa hukum dan keluarga masing masing tersangka,"paparnya.

Yugo mengaku pengalihan penahanan tersebut adalah hak bagi seorang tersangka, selama itu sesuai dengan prosedur.

Adapun keempat tersangka yang ditangguhkan itu berpangkat Bripda masing-masing berinisial EJR, NF, ABI dan R. Saat ini, mereka telah menghirup udara segar setelah sempat ditahan di markas institusinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved