Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa Penganiaya Guru Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

"Perbuatan tersangka dijerat pasal 351 dan 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan,"kata JPU Rustiani Muim, Minggu (11/9/2016)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kasus Dasrul (52), guru SMK 2 Makassar yang dikeroyok siswa, MA (15) dan orangtua, Adnan Achmad (43) memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokaguru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul bin Rusli 52) , MA (15) terancam dijerat pasal berlapis.

Pertama MA dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka juga diganjar pasal 351 aya 1 Jo pasal 55 ayat KUHP pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Rustiani Muim, MA dinyatakan secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Dasrul. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat.

"Perbuatan tersangka dijerat pasal 351 dan 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan,"kata JPU Rustiani Muim, Minggu (11/9/2016)

MA rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dilaksanakan lantaran hasil mediasi atau diversi kedua belahpihak tidak berhasil.

Permohonan damai atau diversi tersangka untuk memaafkan dan membebaskan dari segala dakwaan ditolak Dasrul (52) selaku korban penganiayaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino menyampaikan keputusan damai ada di tangan kedua belah pihak. Pengadilan hanya sebagai wadah untuk memfasilitasi.

"Kalau tidak ada hasil damai dari diversi tentu proses persidangan tetap akan dilanjutkan. Karena keputusanya ada ditangan mereka,"kata Ibrahim

Ibrahim mengaku bilamana tidak ada keputusan damai, maka pekan depan akan dilanjutkan proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Kemungkinan usai lebaran. Tapi kita tunggu keputusan dari kedua belapihak,"jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved