Modal Rp 4 Ribu, Puang Sari Cabuli Bocah di Kebun Coklat Kampung Pude Sidrap
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata, mengatakan sudah mengamankan pelaku.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, DUA PITUE - Puang Sari alias Puang Lampo (70), dilapor ke polisi setelah tertangkap basah mencabuli anak dengan keterbelakangan mental, Af (11), di kebun coklat Kampung Pude, Desa Kalori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (8/9/2016).
Pelaku warga kampung Pallae, Desa Bila Riawa, yang bertetangga dengan Desa Kalori.
Diantar pamannya, Jamaluddin dan ibu tirinya, korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap.
Jamaluddin menceritakan, tetangganya melihat saat Puang Sari membawa Af ke kebun coklat pinggir sungai.
Setelah diikuti dan diintip, ternyata pria tua itu berbuat cabul kepada Af.
Pengakuan Af, dia dikasih uang Rp 4 ribu oleh pelaku setelah mengikuti keinginannya.
"Saya dikasih uang sama Puang Sari, diajak ke kebun. Dia tidur di atasku, dia suruh'ka buka celanaku," ujar Af.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata, mengatakan sudah mengamankan pelaku.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum dari Puskesmas Dua Pitue.
"Kami belum terima hasil visumnya, tapi menurut informasi lisan, disekitar kemaluan korban ditemukan bercak cairan kental mirip sperma," ujar Chandra.