Tak Bayar Pesangon Karyawan, SPBU Hasanuddin Digugat ke Pengadilan
Kepada sejumlah mantan karyawanya semenjak diberhentikan secara sepihak.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Hasanuddin 74.901. 10 digugat ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan dilayangkan lantaran tidak membayarkan pesangon kepada sejumlah mantan karyawanya semenjak diberhentikan secara sepihak.
Gugatan itu terungkap, setelah Pengadilan Negeri Makassar menggelar eksekusi penyitaan barang berupa genset milik SPBU Hasanuddin yang beralamat di Jl Sultan Hasanuddin kecamatan Ujung Pandang Makassar, Rabu (06/09/2016).
Eksekusi penyitaan dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penggugat dan memerintahkan penyitaan barang milik tergugat.
Pantauan Tribun dalam eksekusi, Juru sita pengadilan Negeri Makassar membacakan surat penetapan eksekusi di halaman SPBU Hasanuddin. Hanya usai pembacaan tidak membawa barang sitaan sesuai dengan rencana sebelumnya.
Rencana barang yang disita berupa Genset P'5 . Genset itu digunakan pihak tergugat atau termohon selama menjalankan usaha sebagai pengganti energi listrik jika listrik PLN Padam.
Pantauan Tribun usai membacakan surar penetapan, juru sita Pengadilan Negeri Makassar langsung meninggalkan lokasi SPBU.
Kuasa Hukum mantan karyawan SPBU mengatakan mengatakan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penggugat.
"Gugatan ini terjadi lantaran SPBU tidak membayarkan pesangon para karyawan yang diberhentikan,"kata Andi M kepada wartawan. (*)