Kejati Usut Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Gowa
Sayangnya, pihak Kejati sendiri yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika ada pihaknya yang datang ke kantor
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel sempat mendatangi kantor DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Selasa (6/9/2016) kemarin.
Kedatangan tim kejati ini ditengarai terkait renovasi gedung wakil rakyat tersebut pada tahun 2011.
Sayangnya, pihak Kejati sendiri yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika ada pihaknya yang datang ke kantor yang berada di samping Kantor Bupati Gowa itu.
Kasipidsus Kejati Sulsel, Sri Dinda saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui apa-apa.
"Saya tidak tahu itu kalau ada pihak dari kami yang kesana," katanya melalui seluler, Rabu (7/9/2016).
Begitupun Humas Kejati, Salahuddin juga belum mengetahui terkait adanya pihak Kejaksaan yang berkunjung ke DPRD Gowa.
"Saya belum tahu karena lagi diluar, nanti saya kabari," katanya.
Informasi terkait kedatangan tim Kejati diutarakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Gowa, Rieke Susanti.
Yang saat itu menjabat sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) renovasi pembangunan gedung DPRD anggaran APBD 2011-2013.
"Hanya mau memastikan sesuai dengan penggunaan anggarannya. Karena ada laporan indikasi penyalahgunaan dana renovasi kantor DPRD. Tapi setelah diukur hasilnya sesuai dengan ukuran," katanya.
Anggaran yang digunakan ketika itu menggunakan APBD tahun 2011-2013. Tapi ada bantuan DAK dan DAU juga, sekitar Rp 7 M.
Pantauan tribun-timur.com, tim kejaksaan melakukan pengukuran pintu ruang paripurna. Setelah itu mereka menuju lantai dua.
Seorang tim terlihat mencatat dan mencocokkan ukuran pintu dengan catatan yang dipegang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dprd-gowa_20160907_184233.jpg)