Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siang Ini Siswa Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Sidang di Pengadilan

MA (17) menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Dasrul yang tak lain adalah gurunya sendiri.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - MA (17) siswa SMK Negeri Makassar menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/09/2016) hari ini.

MA (17) menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Dasrul yang tak lain adalah gurunya sendiri.

Sidang rencananya akan dipimpin Majelis Hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo. Proses persidangan akan digelar secara tertutup.

Diberitakan sebelumnya sangkaan penganiayaan ini bermula, ketika MA ditegur oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Dahrul lalu menyuruhnya keluar dari ruang kelas.

Tak terima anaknya dihukum guru gara-gara tak mengerjakan tugas, orangtua murid, Adnan Achmad (43), menganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52).

Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.

Di hadapan polisi, Adnan mengaku datang ke sekolah ingin bertemu guru tersebut. Dia mengaku refleks memukul korban karena emosi.

Sementara itu, sang guru mengaku hanya memberi hukuman kepada sang anak karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah dan tidak membawa alat gambar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved