Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik Tipikor Polres Bulukumba Disidang

Gugatan pra peradilan yang disidangkan dengan nomor sidang 2/Pid.Pra/2016/PN Bulukumba.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SYAMSUL BAHRI
Pihak Pengadilan Negeri Bulukumba terpaksa menyidang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba Ipda Muh Ali, Selasa (6/9/2016). Ini merupakan sidang praperadilankan Muh Ajis mantan pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bulukumba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Teknologi Informatika dan Komputer (TIK) tahun 2014. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Pihak Pengadilan Negeri Bulukumba terpaksa menyidang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba Ipda Muh Ali, Selasa (6/9/2016).

Ini merupakan sidang praperadilankan Muh Ajis mantan pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bulukumba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Teknologi Informatika dan Komputer (TIK) tahun 2014.

"Kami terpaksa prapradilankan penyidik Tipikor Polres karena penetapan saya sebagai tersangka tidak masuk akal dan saya korban politik saat itu," kata Muh Ajis.

Adapun sidang gugatan pra peradilan yang disidangkan dengan nomor sidang 2/Pid.Pra/2016/PN Bulukumba.

Bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Hakim Yusti Cinianus Radjah, Panitera Pengganti Haeruddin Majid, mewakili pemohon adalah David Krisbiantoro (Kuasa Hukum), sedangkan dari pihak termohon (Polres Bulukumba) diwakili oleh Ipda Muh Ali (Kanit Tipikor), Bripka Muh Ali (Penyidik) dan Bripka Syamsul (Penyidik.

Sedang permohonan Muh Ajis yakni menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. SP. Lidik/307/VI/2013 atas nama Muh. Ajis Arif tidak sah.

Selain itu memerintahkan kepada termohon untuk mencabut status Muh Ajis ebagai Tersangka, memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan harkat martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang-barang, dokumen - dokumen, surat-surat berharga milik Ajis dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Terkait sidang itu termohon Ipda Muh Ali berencana menjawab tuntutan Muh Ajis, besok . (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved