Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi IPAL Lakkang

Distarkim Sulsel menemukan kelebihan volume pekerjaan dalam proyek berbasis masyarakat tersebut.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
saldy
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar telah menemukan titik terang seputar kasus dugaan korupsi proyek Instalasis Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Lakkang.

Hasil audit fisik lapangan tim ahli Dinas Tata Ruang dam Pemukiman (Distarkim) Provinsi Sulsel menemukan kelebihan volume pekerjaan dalam proyek berbasis masyarakat tersebut.

"Sekarang tinggal kita menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman.

Dedy mengemukakan, hasil audit BPKP nantinnya akan menjadi salah satu dasar penyidik untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, serta indikasi kerugian negara proyek itu.

"Kita tunggu saja hasil audit BPKPnya baru kita umumkan siapa yang bakal menjadi calon tersangka,"kata Dedy.

Proyek sanitasi di Lakkang yang tengah diusut Kejaksaan awalnya dibangun atas bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan anggaran berkisar Rp1 miliar. Terdapat 3 unit IPAL yang dibangun dengan nominal anggaran masing-masing Rp350 juta.

Namun seiring proyek berjalan, ditemukam ketidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, IPAL belum bisa digunakan sesuai fungsi untuk pengolahan limbah rumah tangga.

Program sanitasi berbasis masyarakat ini bertujuan untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan.

Tiga unit IPAL sedianya diperuntukkan untuk ratusan unit rumah. Namun, tidak semua rumah di daerah kepulauan yang menerima fasilitas tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved