Kejari Makassar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi IPAL Lakkang
Distarkim Sulsel menemukan kelebihan volume pekerjaan dalam proyek berbasis masyarakat tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar telah menemukan titik terang seputar kasus dugaan korupsi proyek Instalasis Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Lakkang.
Hasil audit fisik lapangan tim ahli Dinas Tata Ruang dam Pemukiman (Distarkim) Provinsi Sulsel menemukan kelebihan volume pekerjaan dalam proyek berbasis masyarakat tersebut.
"Sekarang tinggal kita menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman.
Dedy mengemukakan, hasil audit BPKP nantinnya akan menjadi salah satu dasar penyidik untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, serta indikasi kerugian negara proyek itu.
"Kita tunggu saja hasil audit BPKPnya baru kita umumkan siapa yang bakal menjadi calon tersangka,"kata Dedy.
Proyek sanitasi di Lakkang yang tengah diusut Kejaksaan awalnya dibangun atas bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan anggaran berkisar Rp1 miliar. Terdapat 3 unit IPAL yang dibangun dengan nominal anggaran masing-masing Rp350 juta.
Namun seiring proyek berjalan, ditemukam ketidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, IPAL belum bisa digunakan sesuai fungsi untuk pengolahan limbah rumah tangga.
Program sanitasi berbasis masyarakat ini bertujuan untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan.
Tiga unit IPAL sedianya diperuntukkan untuk ratusan unit rumah. Namun, tidak semua rumah di daerah kepulauan yang menerima fasilitas tersebut. (*)