Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Services

Ini Syarat Mengurus KIP dan KIS

Apa syaratnya kalau mau mengurus atau mendapatkan kartu KIP dan Kartu KIS dan dimana kantornya

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Suryana Anas
int
www.tribun-timur.com 

Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Yth pak pihak terkait. Saya mau bertanya. Apa syaratnya kalau mau mengurus atau mendapatkan kartu KIP dan Kartu KIS dan dimana kantornya mengurus kartu begituan? Mohon informasinya.
+628343437xxx

Jawaban

Terima kasih atas psertanyaannya. Kami informasikan bahwa persyaratan untuk pengambilan KIP dan KIS sangatlah mudah.

Cukup membawa KK, KTP dan keterangan kurang mampu yang sudah diambil di kelurahan setempat.

Setelah itu, langsung antarkan ke kantor Dinas Sosial kota Makassar.

Muchtar Tahir, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved