Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baca, Silakan Anda Tolak Keras Ditilang saat Sweeping Jika Polisi Malah Melanggar ini

Apakah Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas?

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Ilustrasi pengendara sepeda motor ditilang. 

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


Contoh Kasus

Kasus polisi lalu lintas memeriksa pengendara tanpa memenuhi syarat di atas terjadi di Sumatera Utara.

Seorang polisi mengentikan pengendara mobil dari Pekanbaru, Provinsi Riau, lalu meminta menunjukkan SIM dan STNK.

Namun, pengendara itu menolak menunjukkan surat yang diminta karena polisi lalu lintas tersebut tidak sedang melakukan razia atau operasi resmi.

Selain itu, tidak memiliki surat izin pemeriksaan.

Warna Surat Tilang

Apakah Anda pernah kena tilang polisi? Semoga belum. Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh. 

Ada lima warna lembar surat tilang. Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.

[baca juga Polisi ini 'Marah' Terekam Kamera Sedang 'Pungutan Liar']

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.

[baca juga Salut, Polisi ini Tilang Istri Sendiri]

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved