Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Discapil Maros Masih Butuh 50.413 Lembar Blanko e-KTP

Dia menjelaskan, jumlah wajib KTP di Maros mencapai 282.464 warga yang tersebar di 14 kecamatan.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pengurusan E-Ktp di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar jalan Teduh Bersinar, Selasa (30/8/2016). Batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berakhir pada 30 September mendatang membuat warga berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Untuk menggenjot perekaman e- KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menyediakan dua alat perekaman di 14 Kecamatan.

Kepala Bidang Pengelola Data dan Informasi‎ Discapil Maros, Laurensius Nong Kese mengatakan, Rabu (31/8/2016) hanya saja, petugas kecamatan terkendala pada jaringan yang kurang bagus.

"Hanya saja, kadang jaringan di Kecamatan lambat. Makanya warga memilih ke Kabupaten. Padahal, sebenarnya lebih cepat kalau di daerahnya masing- masing,"katanya.

Saat ini, Discapil masih membutuhkan sekitar 50.413 lembar blanko untuk pengurusan e-KTP tersebut. Sisa blanko yang belum digunakan sudah minim.

Dia menjelaskan, jumlah wajib KTP di Maros mencapai 282.464 warga yang tersebar di 14 kecamatan. Namun baru sekitar 253.646 warga yang sudah merekam. Sedangkan sisanya 28.818 warga belum memiliki e-KTP.

"Yang sudah melakukan perekaman dan sudah dicetak e-KTPnya 232.051 warga, yang belum dicetak sekitar 21.595 warga. Tapi kami usahan secepatnya," katanya.

Jumlah wajib KTP tertinggi di Maros terdapat di Kecamatan Turikale yang mencapai 32.761 orang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved