Discapil Maros Masih Butuh 50.413 Lembar Blanko e-KTP
Dia menjelaskan, jumlah wajib KTP di Maros mencapai 282.464 warga yang tersebar di 14 kecamatan.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Untuk menggenjot perekaman e- KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menyediakan dua alat perekaman di 14 Kecamatan.
Kepala Bidang Pengelola Data dan Informasi Discapil Maros, Laurensius Nong Kese mengatakan, Rabu (31/8/2016) hanya saja, petugas kecamatan terkendala pada jaringan yang kurang bagus.
"Hanya saja, kadang jaringan di Kecamatan lambat. Makanya warga memilih ke Kabupaten. Padahal, sebenarnya lebih cepat kalau di daerahnya masing- masing,"katanya.
Saat ini, Discapil masih membutuhkan sekitar 50.413 lembar blanko untuk pengurusan e-KTP tersebut. Sisa blanko yang belum digunakan sudah minim.
Dia menjelaskan, jumlah wajib KTP di Maros mencapai 282.464 warga yang tersebar di 14 kecamatan. Namun baru sekitar 253.646 warga yang sudah merekam. Sedangkan sisanya 28.818 warga belum memiliki e-KTP.
"Yang sudah melakukan perekaman dan sudah dicetak e-KTPnya 232.051 warga, yang belum dicetak sekitar 21.595 warga. Tapi kami usahan secepatnya," katanya.
Jumlah wajib KTP tertinggi di Maros terdapat di Kecamatan Turikale yang mencapai 32.761 orang.(*)