Urus Sertifikat Tanah di BPN Barru, Wahyu Dimintai Rp 1,2 Juta Kwitansi Cuma Rp 500 Ribu
Belum lagi, lanjut Wahyu, dia masih dimintai biaya sebelum dan sesudah pengukuran tanah.
Penulis: Ira Irmayansari | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Biaya pengurusan surat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barru, dituding sarat pungutan liar (pungli).
Warga Lembae, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Wahyu, salah satu yang menuding adanya pungli di BPN Barru
"Saya mau urus sertifikat tanah keluargaku, disuruh bayar Rp 1,2 juta, tapi bukti administrasinya hanya tertulis RP 500 ribu lebih," kata Wahyu ke TribunBarru.com, Selasa (30/8/16).
"Saya tanya ke kepala BPN, katanya, lebihnya itu masuk di has negara. Saya minta buktinya tapi tidak ada, saya curiga ada pungutan liar di sana," tambahnya.
Belum lagi, lanjut Wahyu, dia masih dimintai biaya sebelum dan sesudah pengukuran tanah.
"Sebelum mengukur diminta baya oleh bagian pengukuran. Pas mengukur di lapangan juga diminta Rp 500 ribu, pokoknya bisa sampai 3 juta dibayar padahal tanah yang diurus tidak terlalu luas," jelasnya.
Wahyu berharap biaya pengurusan tanah di BPN Barru transparan.
Kepala BPN Barru belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan ini.