Sigit Pamungkas: Pembahasan PKPU Rampung 15 September
Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2017 masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Sigit Pamungkas, menyatakan, Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2017 masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Draf Peraturan KPU masih tahap pembahasan di DPR karena Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan seluruh peraturan pelaksanakan pilkada dikonsultasikan ke DPR dan rekomendasinya bersifat mengikat," ujar Sigit di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (30/8/2016).
Sigit menambahkan, setidaknya ada sepuluh draf peraturan KPU dikonsultasikan dengan DPR RI dan pemerintah.
"Target kita, pembahasan peraturan KPU paling lambat 15 September 2016 sudah harus tuntas," ungkap Sigit.
Adapun tahapan pembahasannya, lanjut Sigit, pertama program dan jadwal, kampanye, masa pencalonan, pendaftaran pemilih, laporan dana kampanye, pengaturan dana kampanye, dan pengadaan barang dan jasa serta beberapa peraturan lainnya.(*)