Jadi Temuan BPK, Pungutan Tarif Parkir RSUD Andi Djemma Masamba Dihentikan
Beberapa tahun lalu, diberlakukan penarikan tarif parkir di RSUD Andi Djemma Masamba senilai Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di RSUD Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dihentikan.
Setelah penarikan tarif parkir di rumah sakit berpelat merah itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Dalam laporan tahun 2015, BPK merekomendasikan pemberhentian penarikan tarif parkir," kata Direktur RSUD Andi Djemma Masamba Rusfan Rusli kepada TribunLutra.com, Selasa (30/8/2016).
Beberapa tahun lalu, diberlakukan penarikan tarif parkir di RSUD Andi Djemma Masamba senilai Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
"Ini juga sudah saya laporkan ke pimpinan (bupati dan wakil bupati)," kata Rusfan.(*)