KPUD Takalar Tunggu PKPU Pencalonan Tunggal
Pasangan icumbent itu bakal melawan kotak suara kosong atau menjadi calon tunggal Pilkada Takalar.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Takalar akan dibuka tanggal 21-23 September 2016.
Hingga saat ini, hanya ada satu Pasangan Calon (Paslon) yang memenuhi syarat untuk mendaftar di KPUD Takalar yaitu Incumbent Burhanuddin-Nojeng.
Keduanya telah mengantongi rekomendasi Partai Golkar, Hanura, PAN, Gerindra, PDIP dan Demokrat.
Sementara paslon lain masih mengejar dukungan dan rekomendasi partai.
Pasangan icumbent itu bakal melawan kotak suara kosong atau menjadi calon tunggal Pilkada Takalar.
KPUD Takalar hingga saat ini belum menerima PKPU terkait pencalonan tunggal.
"Tapi dalam undang-undang no 10 tentang pemilihan kepala daerah dijelaskan bahwa satu pasangan calon peserta pemilihan memperoleh 50 persen lebih dari suara sah, maka ditetapkan sebagai pasangan terpilih" tutur anggota KPUD Takalar Attahiriyah Nas kepada TribunTakalar.com di kantornya, Jl Mallontaran, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Senin (29/8/2016).
Ia menambahkan, selama pendaftaran belum dibuka semua kandidat masih memiliki peluang yang sama.(*)