Diduga Tembak Panitera Pengadilan, Kasat Narkoba Jeneponto Dinonaktifkan
Belum ada pejabat sementara untuk mengisi jabatan yang ditinggal Arivalianto.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Arivalianto Bermuli dinonaktifkan dari jabatannya.
Perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut dinonaktifkan lantaran diduga kuat sebagai pelaku penembakan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Burhan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Propoam Polres Jeneponto Ipda Syahrul R saat ditemui TribunJeneponto.com di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (29/8/2016).
"Sekarang kasat sudah dinonjobkan dari posisinya dan penanganannya sudah dilimpahkan ke Polda," ujar Ipda Syahrul R.
“Itu berdasarkan intruksi kapolres dalam rangka pemeriksaan AKP Arivalianto sebagai terperiksa.”
Kapolres Jeneponto AKPB Joko Sumarno saat ini belum menyediakan pejabat sementara untuk mengisi jabatan yang ditinggal Arivalianto.
"Belum ada, ini masih kosong, sementara kita carikan," tutur Joko.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Arivalianto Bermuli, diduga melepaskan tembakan saat hendak membubarkan kerusuhan yang terjadi di Cafe Rezki, Jl Lingkar, Kecamatan Binamu, Jumat (26/08/2016) dini hari.
Tampa disengaja proyektil yang keluar dari pistol Arivalianto recoslet dan mengenai paha kanan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Burhan.(*)