Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Punya e-KTP, 3.700 Warga Parepare Terancam Kehilangan Hak Kependudukan

Hal tersebut membuat mereka terancam kehilangan hak sebagai penduduk, jika hingga akhir September mendatang, mereka tidak melakukan perekeman e-KTP.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Tak Punya e-KTP, 3.700 Warga Parepare Terancam Kehilangan Hak Kependudukan
dok tribun-Timur/fb
ILUSTRASI - Contoh fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Sebanyak 3.700 orang warga Kota Parepare hingga saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Hal tersebut membuat mereka terancam kehilangan hak sebagai penduduk, jika hingga akhir September mendatang, mereka tidak melakukan perekeman e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Kadisdukcapil) Parepare, Amran Ambar mengungkapkan, Jumat (26/8/2016) sesuai surat Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, batas perekaman KTP elektronik terakhir 30 September mendatang.

"Warga yang tidak mengurus KTP Elektronik hingga batas waktu ini akan kehilangan kewarganegaraan,"jelasnya.

Amran menjelaskan, dampak dari tidak memilikinya warga E-KTP akan kesulitan mendapatkan layanan publik pemerintah, layanan perbankan serta seluruh layanan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (KTP) dan KTP elektronik.

Amran minta agar masyarakat wajib KTP segera menggunakan kesempatan yang tersedia. Apalagi, tambahnya, kegiatan perekaman tidak dipungut biaya.

“Gratis, tidak ada biaya sesenpun, serta tak akan dipersulit. Tak perlu pengantar dari kelurahan atau RT/RW. Cukup tunjukkan copy Kartu Keluarga,"katanya.

Ia menjelaskan, wajib KTP elektronik di Kota Parepare berjumlah 126.014 jiwa. Dari data tersebut, warga yang telah melakukan perekaman hingga hari ini baru sekira 88.560 jiwa. Masih ada 37.454 jiwa yang belum melakukan kegiatan perekaman.

Amran minta masyarakat tidak menganggap sepele masalah ini karena sanksinya cukup berat. Sesuai arahan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mereka yang tak melakukan perekmanan hingga batas akhir, data kependudukannya akan dinonaktifkan.

Ia juga menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2013, seluruh KTP lama atau tidak berbasis pada data elektronik tidak lagi berlaku per Januari 2016. Dengan demikian, mereka yang tak memiliki KTP elektronik akan mengalami banyak problema.“Intinya jangan repotkan diri. Sekali lagi, mari gunakan kesempatan yang ada dan jangan anggap masalah ini sebagai persoalan sepele,” tegasnya

Kepala Bidang Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Rasdi Gery, menjelaskan, setiap hari pihaknya berhasil melakukan kegiatan perekaman sekira 87 orang. Jumlah ini dinilai masih sedikit dibanding jumlah warga yang belum melakukan perekmanan.

Karena itu, mulai Senin pekan ini, kata dia, pihaknya telah membuka layanan kegiatan perekaman hingga malam hari. Tak hanya itu, Disdukcapil Parepare juga membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 13.00 Wita.

Kendala yang dihadapi, ujar Rasdi, sebagian masyararat menganggap persoalan KTP elektronik sebagai sesuatu yang tidak penting.

“Kita sudah sampaikan informasi ini di seluruh masjid dan tempat ibadah lain di Kota Parepare untuk menjadi perhatian,” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved