Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Barru Soal Vonis Bupati
Rahman menyebut, pihaknya belum menerima Surat Keputusan pemberhentian Idris sebagai bupati.
Penulis: Ira Irmayansari | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBARRU.COM,BARRU - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barru Abdul Rahman menyerahkan kebijakan pemerintahan Barru sepenuhnya kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan Rahman menanggapi vonis 4,5 tahun penjara Bupati Barru Andi Idris Syukur.
"Kami serahkan saja ke pihak gubernur, kami tinggal tunggu apa kebijakan selanjutnya," kata Rahman ke TribunBarru.com via telepon, Selasa (23/8/2016).
Rahman menyebut, pihaknya belum menerima Surat Keputusan pemberhentian Idris sebagai bupati.
"Kalau SK Bupati belum ada," ujar Rahman.
Meski SK belum ada, Wakil Ketua DPRD tersebut mengatakan, vonis pengadilan menandakan pemberhentian Bupati Barru secara otomatis.
"Katanya Gubernur kemarin, ini otomatis bupati diberhentikan," ucap Rahman.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dprd-barru_20160823_185101.jpg)